Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 21 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2002 tentang PERINCIAN PENGELUARAN RUTIN DAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2002

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pergeseran biaya dalam dan atau antar kegiatan serta antar Program dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24 dan Pasal 25 Keputusan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 2000. (2) Pergeseran jumlah biaya dalam satu atau antar proyek serta antar program dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 45 dan Pasal 46 Keputusan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 2000.
Koreksi Anda