Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 21 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2001 tentang PENYEDIAAN DAN PELAYANAN PELUMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap perusahaan Pabrikasi Pelumas dan perusahaan Pengolahan Pelumas Bekas yang telah beroperasi, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Keputusan PRESIDEN ini selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda