Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 21 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2001 tentang PENYEDIAAN DAN PELAYANAN PELUMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan teknis atas penyediaan dan pelayanan pelumas dilakukan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian. (2) Tata cara pembinaan dan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian setelah mendapat pertimbangan dari Menteri. Pasal 9 …
Koreksi Anda