Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2001 tentang PENYEDIAAN DAN PELAYANAN PELUMAS
Teks Saat Ini
Perusahaan pemegang izin usaha Pengolahan Pelumas Bekas wajib menggunakan teknologi yang berwawasan lingkungan dan memenuhi klasifikasi mutu yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
