Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 21 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2001 tentang PENYEDIAAN DAN PELAYANAN PELUMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan pemegang izin usaha Pengolahan Pelumas Bekas wajib menggunakan teknologi yang berwawasan lingkungan dan memenuhi klasifikasi mutu yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda