Pasal 1KoreksiLinkSalinMencabut Keputusan PRESIDEN Nomor 191 Tahun 1998 tentang Dewan Penegakan Keamanan dan Sistem Hukum.
Pasal 2KoreksiLinkSalinKeputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Pebruari 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd ABDURRAHMAN WAHID