Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 21 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1999 tentang TIM KERJA TERPADU PENGKAJIAN PELAKSANAAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSAWARAN RAKYAT RI NOMOR X/MPR/1998 BERKAITAN DENGAN PEMISAHAN YANG TEGAS ANTAR FUNGSI-FUNGSI YUDIKATIF DARI EKSEKUTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Kerja Terpadu mulai bekerja melaksanakan tugas dan fungsinya sejak ditetapkan Keputusan PRESIDEN ini dan berakhir masa tugasnya tanggal 31 Mei 1999. (2) Menteri ... (2) Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara selaku Ketua Tim Kerja Terpadu melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Kerja Terpadu setelah berakhir masa tugasnya.
Koreksi Anda