Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 21 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1999 tentang TIM KERJA TERPADU PENGKAJIAN PELAKSANAAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSAWARAN RAKYAT RI NOMOR X/MPR/1998 BERKAITAN DENGAN PEMISAHAN YANG TEGAS ANTAR FUNGSI-FUNGSI YUDIKATIF DARI EKSEKUTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Tim Kerja Terpadu menyelenggarakan fungsi: a. identifikasi fungsi-fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif menurut Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara; b. identifikasi konvensi internasional tentang "independence of yudiciary"; c. pelaksanaan elaborasi studi banding; d. identifikasi konsekuensi atau implikasi (predikasi) pemisahan fungsi-fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif tentang penegakan hukum/implementasi hukum INDONESIA; e. pelaksanaan konsultasi dengan badan-badan Pemerintah dan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara berkenaan dengan fungsi-fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif; f. pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda