Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 21 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1999 tentang TIM KERJA TERPADU PENGKAJIAN PELAKSANAAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSAWARAN RAKYAT RI NOMOR X/MPR/1998 BERKAITAN DENGAN PEMISAHAN YANG TEGAS ANTAR FUNGSI-FUNGSI YUDIKATIF DARI EKSEKUTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Kerja Terpadu mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam melaksanakan pengkajian fungsi-fungsi dan identifikasi konsekuensi pemisahan fungsi-fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 4 …
Koreksi Anda