Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 21 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1998 tentang PERDAGANGAN CENGKEH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan perdagangan.
Koreksi Anda
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan perdagangan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran