Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 21 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1998 tentang PERDAGANGAN CENGKEH
Teks Saat Ini
(1) Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh wajib menyelesaikan semua hal yang menyangkut kegiatannya selambat-lambatnya sampai dengan 30 Juni 1998.
(2) Terhitung mulai 30 Juni 1998, Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh dibubarkan.
Koreksi Anda
