Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 21 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1998 tentang PERDAGANGAN CENGKEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh wajib menyelesaikan semua hal yang menyangkut kegiatannya selambat-lambatnya sampai dengan 30 Juni 1998. (2) Terhitung mulai 30 Juni 1998, Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh dibubarkan.
Koreksi Anda