Koreksi Pasal 18
KEPPRES Nomor 21 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Pimpinan DEKOPIN yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali.
(2) Pengisian jabatan yang kosong dalam Pimpinan ditetapkan oleh Rapat Pimpinan yang dipertanggungjawaban pada Rapat Anggota berikutnya.
Koreksi Anda
