Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

KEPPRES Nomor 21 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Pimpinan DEKOPIN yang telah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali. (2) Pengisian jabatan yang kosong dalam Pimpinan ditetapkan oleh Rapat Pimpinan yang dipertanggungjawaban pada Rapat Anggota berikutnya.
Koreksi Anda