Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

KEPPRES Nomor 21 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal memimpin sekretariat jenderal secara penuh. (2) Perincian tugas, fungsi dan susunan sekretariat jenderal diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda