Koreksi Pasal 11
KEPPRES Nomor 21 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Rapat Anggota DEKOPIN sah jika dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota.
(2) Jika quorum tidak tercapai, maka rapat ditunda untuk waktu selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam dan atas persetujuan seluruh anggota yang hadir, dapat diperpanjang sekali untuk jangka waktu yang sama.
(3) Jika guorum masih belum juga tercapai, maka rapat dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota.
Koreksi Anda
