Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 21 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1997 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DEWAN KOPERASI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Rapat Anggota DEKOPIN merupakan pemegang kekuasaan tertinggi DEKOPIN.
(2) Rapat Anggota diselenggarakan 1 (satu) kali setiap tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan atas usul sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) anggota.
(3) Peserta Rapat Anggota adalah Anggota DEKOPIN.
(4) Dapat hadir pula dalam rapat anggota:
a. Pimpinan baik sebagai penyelenggara atau dalam rangka pemenuhan tugas kewajiban pimpinan terhadap Rapat Anggota sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini;
b. Penasehat.
Koreksi Anda
