Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 21 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1995 tentang PENJUALAN, PEMILIKAN DAN PENGGUNAAN GERGAJI RANTAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemilik gergaji rantai yang belum melaporkan gergaji rantai miliknya kepada instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) bulan terhitung mulai Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan, wajib melaporkan gergaji rantai miliknya.
Koreksi Anda