Koreksi Pasal 11
KEPPRES Nomor 21 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1995 tentang PENJUALAN, PEMILIKAN DAN PENGGUNAAN GERGAJI RANTAI
Teks Saat Ini
(1) Penjual yang tidak melaporkan nama dan alamat pembeli gergaji rantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ijin usahanya dapat dicabut.
(2) Pemilik gergaji rantai yang tidak melaporkan gergaji rantai miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dikenakan penyegelan terhadap gergaji rantai miliknya.
(5) Pemilik gergaji rantai dan pelaksana kegiatan yang menyalahgunakan pemakaian gergaji rantai dikenakan sanksi sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 1985, dan gergajinya dapat disita.
Koreksi Anda
