Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 21 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1995 tentang PENJUALAN, PEMILIKAN DAN PENGGUNAAN GERGAJI RANTAI
Teks Saat Ini
(1) Pemilik gergaji rantai wajib melaporkan gergaji rantai miliknya kepada Pemerintah Daerah untuk didaftar.
(2) Pelaporan pemilikan gergaji rantai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan melalui pos dengan mencantumkan:
a. nama dan alamat pembeli dan penjual;
b. tanggal pembelian;
c. nomor mesin gergaji rantai.
Koreksi Anda
