Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 21 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1995 tentang PENJUALAN, PEMILIKAN DAN PENGGUNAAN GERGAJI RANTAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Perorangan yang memiliki hutan milik; 2. Badan yang telah memperoleh hak atau ijin menebang kayu dari Pejabat yang berwenang, yaitu: a. Pemegang Hak Pengusahaan Hutan; b. Pemegang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri; c. Pemegang Ijin Pemanfaatan Kayu atau pemegang ijin sah lainnya 3. Instansi Pemerintah yang karena tugas dan fungsinya sewaktu-waktu menebang kayu.
Koreksi Anda