Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 21 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1989 tentang DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP BAGI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian perizinan penanaman modal dalam rangka UNDANG-UNDANG Penanaman Modal Dalam Negeri dilakukan oleh Ketua BKPM atas nama Menteri yang membina bidang usaha penanaman modal yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Penyelesaian perizinan penanaman modal di luar UNDANG-UNDANG Penanaman Modal Asing dan UNDANG-UNDANG Penanaman Modal Dalam Negeri dilakukan oleh Menteri yang membina bidang usaha penanaman modal yang bersangkutan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Khusus Penanaman Modal Asing di bidang pertambangan umum dalam bentuk kontrak karya, tata caranya ditetapkan.
Koreksi Anda
