Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 21 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1989 tentang DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERTUTUP BAGI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daftar bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal, yang merupakan lampiran Keputusan PRESIDEN ini terdiri dari Bidang-Bidang Usaha Penanaman Modal yang tertutup untuk seluruh Penanaman Modal dan Bidang-Bidang Usaha yang hanya tertutup bagi Penanaman Modal Asing (LAMPIRAN I), serta bidang-bidang usaha yang dicadangkan untuk industri/pengusaha kecil (LAMPIRAN II). (2) Daftar bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda