Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 21 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN DOSEN PADA PERGURUAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesi yang ditugaskan sebagai Dosen pada Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, diberikan tunjangan jabatan Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Koreksi Anda