Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 21 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN DOSEN PADA PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
Tunjangan jabatan Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berlaku juga bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh pada Perguruan Tinggi Swasta.
Koreksi Anda
