Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 21 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN DOSEN PADA PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh sebagai Dosen pada Perguruan Tinggi Negeri, diberikan tunjangan jabatan pendidikan setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan jabatan Dosen sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1), bagi :
a. Guru Besar, adalah Rp.250.000,- (duaratus limapuluh ribu rupiah) sebulan.
b. Lektor Kepala, adalah Rp.180.000,- (seratus delapanpuluh ribu rupiah) sebulan.
c. Lektor, adalah Rp.157.000,- (seratus lima puluhtujuh ribu rupiah) sebulan.
d. Lektor Madya, adalah Rp.140.000,- (seratus empatpuluh ribu rupiah) sebulan.
e. Lektor Muda, adalah Rp.135.000,- (seratus tigapuluhlima ribu rupiah) sebulan.
f. Asisten Ahli, adalah Rp.75.000,- (tujuh puluhlima ribu rupiah) sebulan.
g. Asisten Ahli Madya, adalah Rp.60.000,- (enampuluh ribu rupiah) sebulan.
Koreksi Anda
