Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 21 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1984 tentang RENCANA PEMBANGUNAN LIMA TAHUN KE IV (EMPAT)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penuangan dalam Rencana Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilaksanakan dengan memperhatikan kemungkinan-kemungkinan perubahan dan perkembangan keadaan yang memerlukan langkah-langkah penyesuaian terhadap Rencana Pembangunan Lima Tahun Keempat.
Koreksi Anda