Pasal 1
Pasal I Keputusan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 1977 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 1 Kepada Pegawai Negeri yang bekerja di Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya, di atas penghasilan yang berhak diterimanya, diberikan tunjangan khusus Irian jaya sebesar 125% (seratus dua puluh lima gersen) dari gaji pokok sebulan.”