Pasal 1
Untuk menindjau dan mempertimbangkan soal-soal mengenai kedudukan pegawai Negeri pada seumumnja dibetuk suatu Panitya Urusan Umum Pegawai.
KEPPRES Nomor 208 Tahun 1950
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.