Pasal 1
Membentuk satu Panitya, jang mempunjai tugas kewadjiban :
a. untuk menjelidiki kesukaran-kesukaran jang dikemukakan oleh pihak pegawai- pegawai bangsa Belanda;
b. memberi pertimbangan kepada Pemerintah Republik INDONESIA Serikat tentang penundjukan golongan-golongan djabatan, jang pemangku-pemangkunja jang berbangsa Belanda, pada azasnja dengan segera atau dalam waktu jang singkat, tidak diperlukan atau tidak akan diperlukan lagi dalam susunan Pemerintahan jang baru;
c. memberi pertimbangan kepada Pemerintah Republik INDONESIA Serikat, mengenai waktunja, dalam mana pemberhentian pegawai-pegawai bangsa Belanda berdasar atas sjarat-sjarat pemberhentian menurut persetudjuan K.M.B., harus dilakukannja.