Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal XVII

KEPPRES Nomor 201 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 201 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PROTOKOL PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KANADA UNTUK PENGINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. BAB IV, beserta judulnya, dari Persetujuan ini akan ditiadakan dan BAB V sampai dengan VII menjadi BAB IV sampai dengan VI. 2. Pasal 23 sampai dengan Pasal 30 dari Persetujuan ini menjadi Pasal 22 sampai dengan Pasal 29. 3. Kalimat "Protokol ini, ditanda tangani di Jakarta pada tanggal 16 Januari 1979", pada Persetujuan akan ditiadakan.
Koreksi Anda