Koreksi Pasal 15
KEPPRES Nomor 201 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 201 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PROTOKOL PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KANADA UNTUK PENGINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
Teks Saat Ini
1. Pasal 23 ayat 1 sub ayat (c) (Penghindaran Pajak Berganda) dari persetujuan ini akan ditiadakan dan diganti sebagai berikut :
"(c) Sepanjang sesuai dengan ketentuan pada persetujuan ini, penghasilan yang diperoleh penduduk Kanada dikecualikan dari pengenaan pajak di Kanada, meskipun demikian Kanada dapat memperhitungkan penghasilan yang dikecualikan dari pajak tersebut dalam penghitungan pajak yang dikenakan untuk penghasilan lainnya.
2. Pasal 23 ayat 2 (a) dan 2 (b) (Penghindaran Pajak Berganda) dari Persetujuan ini akan ditiadakan dan diganti sebagai berikut :
"(a) INDONESIA. Apabila mengenakan pajak atas Penduduk INDONESIA.
Boleh menyertakan dalam basis terhadap mana pajak-pajak tersebut dikenakan, bagian-bagian penghasilan yang menurut ketentuan-ketentuan Persetujuan ini, dapat dikenakan pajak di Kanada.
(b) Tunduk terhadap ketentuan-ketentuan sub ayat (c). INDONESIA akan mengijinkan sebagai pengurangan atas pajak yang dihitung sesuai dengan sub ayat (a) suatu jumlah yang sama dengan bagian pajak penghasilan yang dimasukkan dalam dasar pajak tadi dapat dikenakan pajak di Kanada menurut ketentuan-ketentuan Persetujuan ini bagi semua penghasilan yang merupakan dasar pajak INDONESIA.
Koreksi Anda
