Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 201 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 201 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PROTOKOL PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KANADA UNTUK PENGINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Pasal 12 ayat 2 (Royalti) dari Persetujuan ini akan ditiadakan dan diganti sebagai berikut : "2. Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tempat, royalti itu berasal, dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila pemilik hak yang menikmati royalti adalah penduduk Negara pihak lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah bruto royalti. 2. Kalimat di bawah ini ditambahkan pada akhir Pasal 12 ayat 3 (Royalti) dari Persetujuan : Namun demikian, istilah tersebut tidak meliputi pembayaran untuk pemberian jasa teknik (seperti riset atau penelitian yang berdasarkan ilmu pengetahuan, geologi atau teknik alam, kontrak di bidang teknik termasuk cetak biru yang berhubungan dengannya, dan jasa konsultasi dan pengawasan).
Koreksi Anda