Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 201 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 201 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PROTOKOL PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KANADA UNTUK PENGINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
Teks Saat Ini
Pasal 11 ayat 2 (Bunga) dari Persetujuan ini akan ditiadakan dan diganti sebagai berikut:
"2.
Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tempat bunga itu berasal, dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima bunga adalah penduduk Negara pihak lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah bruto bunga.
Koreksi Anda
