Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 201 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 201 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PROTOKOL PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KANADA UNTUK PENGINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
Teks Saat Ini
Pasal 10 ayat 2 (Dividen) dari Persetujuan ini akan ditiasakan dan diganti sebagai berikut:
"2.
Namun demikian, dividen itu dapat pula dikenakan pajak di Negara pihak pada persetujuan dimana perseroan yang membayarkan dividen tersebut berkedudukan dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila pemilik saham yang menikmati dividen adalah penduduk Negara pihak lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi :
10 persen dari jumlah bruto dividen apabila pemilik saham yang menikmati dividen adalah perseroan yang memegang secara langsung paling sedikit 25 persen dari modal perseroan yang membayarkan dividen;
persen dari jumlah bruto dividen dalam hal-hal lainnya.
Ketentuan-ketentuan dalam ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak atas laba perseroan dari mana dividen dibayarkan."
Koreksi Anda
