Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 201 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 201 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PROTOKOL PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KANADA UNTUK PENGINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pasal 10 ayat 2 (Dividen) dari Persetujuan ini akan ditiasakan dan diganti sebagai berikut: "2. Namun demikian, dividen itu dapat pula dikenakan pajak di Negara pihak pada persetujuan dimana perseroan yang membayarkan dividen tersebut berkedudukan dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila pemilik saham yang menikmati dividen adalah penduduk Negara pihak lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi : 10 persen dari jumlah bruto dividen apabila pemilik saham yang menikmati dividen adalah perseroan yang memegang secara langsung paling sedikit 25 persen dari modal perseroan yang membayarkan dividen; persen dari jumlah bruto dividen dalam hal-hal lainnya. Ketentuan-ketentuan dalam ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak atas laba perseroan dari mana dividen dibayarkan."
Koreksi Anda