Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 201 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 201 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PROTOKOL PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KANADA UNTUK PENGINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Pasal 8 ayat 2 (Pelayaran dan Pengangkutan Udara) dari Persetujuan ini akan ditiadakan dan diganti sebagai beikut : "2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada Pasal 7 ayat 1, laba yang diperoleh atas pengoperasian kapal-kapal laut atau pesawat udara yang dipergunakan terutana untuk pengangkutan penumpang atau barang-barang diantara tempat-tempat di satu Negara pihak pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara tersebut. 3. Ketentuan-ketentuan ayat 1, akan berlaku juga untuk keuntungan yang diperoleh perusahaan dari keikutsertaannya dalam satu gabungan, usaha bersama atau didalam satu keagenan operasi internasional tetapi hanya sejumlah laba yang diperoleh seperti yang dialokasikan kepada peserta usaha bersamainternasional seimbang dengan sahamnya dalam operasi bersama tersebt.
Koreksi Anda