Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 201 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 201 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PROTOKOL PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KANADA UNTUK PENGINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
Teks Saat Ini
1. Pasal 5 sub ayat 2 (h) Bentuk Usaha Tetap) dari Persetujuan ini akan ditiadakan dan diganti dengan sebagai berikut :
(h) suatu tempat bangunan, suatu konstruksi, instalasi atau proyek perakitan atau kegiatan pengawasan yang berhubungan dengannya yang berlangsung untuk suatu masa lebih dari 120 hari;
2. Pasal 5 sub ayat 2 (i) (Bentuk Usaha Tetap) dari Persetujuan ini akan ditiadakan dan diganti sebagai berikut :
(i) pemberian jasa-jasa, termasuk jasa konsultasi, oleh suatu perusahaan melalui seorang pegawai atau orang lain (selain dengan agen yang bertindak bebas, seperti yang dimaksud ayat (6) dimana kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung dalam suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk suatu masa lebih dari 120 hari dalam masa 12 bulan.
Koreksi Anda
