Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 20 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2023 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT TINGGI FORUM NEGARA PULAU DAN KEPULAUAN (ARCHIPELAGIC AND ISLAND STATES FORUM) TAHUN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendukung Panitia Nasional dalam penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023, dibentuk Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dengan susunan keanggotaan: a. Ketua : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; b. Anggota. . . -t4- b. Anggota 1. Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; 2. Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan 3. Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral, Kementerian Luar Negeri. (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. membantu Panitia Nasional sebagai narahubung (contact poinf) untuk berkomunikasi, baik dengan sesama anggota Panitia Nasional maupun dengan pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas Panitia Nasional; b. menyusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran Sekretariat dalam mendukung penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023; c. menJrusun dan mengompilasi rencana kerja dan anggaran dari Penanggung Jawab Bidang untuk disampaikan kepada Pengarah; d. melaksanakan tugas terkait administrasi dan kearsipan guna memudahkan akses informasi dan penelusuran terhadap seluruh dokumen yang terkait dengan Panitia Nasional; dan e. mengoordinasikan penyusunan laporan penyelenggaraan KTT AIS Forrrm 2023 dan menyampaikan kepada Pengarah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan Sekretariat ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Pasal 11...
Koreksi Anda