Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 20 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2023 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT TINGGI FORUM NEGARA PULAU DAN KEPULAUAN (ARCHIPELAGIC AND ISLAND STATES FORUM) TAHUN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Asistensi dan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas: a. Wishnutama Kusubandio; dan b. Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara. (21 Tim Asistensi dan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. mendukung serta memberikan masukan, konsultasi, dan advokasi pada para Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam penyelenggaraan rangkaian kegiatan KTT AIS Forum 2023, dalam lingkup tugas desain dan penggunaan logo AIS Forr-m 2023, media, dan komunikasi; b. meny:sun dan menyiapkan rencana kerja, anggaran, dan pelaporan kegiatan Tim Asistensi dan Kemitraan dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian kegiatan KTT AIS Forum 2023 untuk disampaikan kepada Pengarah; c. mendukung para Penanggung jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam pengelolaan kemitraan dan sponsorship pada penyelenggaraan rangkaian kegiatan KTT AIS Forum 2023; d. melaksanakan koordinasi penyediaan unsur artistik dalam rangka penyelenggaraan jamuan kenegaraan pada kegiatan KTT AIS Forum 2023; dan e. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah.
Koreksi Anda