Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2023 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT TINGGI FORUM NEGARA PULAU DAN KEPULAUAN (ARCHIPELAGIC AND ISLAND STATES FORUM) TAHUN 2023
Teks Saat Ini
(1) Penanggung Jawab dimaksud dalam Pasal
8. Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Badan Pengawas Obat dan Malanan;
9. Deputi Bidang Penanganan Darurat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
dan
10. Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Bidang Substansi sebagaimana 6 huruf a mempunyai tugas:
a. menyiapkan dan melaksanakan kegiatan Bidang Substansi dalam penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023;
b. menyusun dan menyiapkan rencana kerja, anggaran, dan pelaporan kegiatan, serta melaksanakan monitoring dan evaluasi Bidang Substansi dalam mendukung penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023 untuk disampaikan kepada pengarah;
c. melaksanakan koordinasi dan komunikasi terkait Bidang Substansi dengan negara-negara, organisasi internasional, mitra internasional lain, dan peserta KTT AIS Forum 2023; dan
d. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah.
(21 Penanggung Jawab Bidang penyelenggaraan Acara, Logistik, dan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempunyai tugas:
a. menyiapkan dan melaksanakan kegiatan Bidang Penyelenggaraan Acara, Logistik, dan Infrastruktui dalam penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023;
b. menyusun . . .
b. menl'usun dan menyiapkan rencana kerja, anggaran, dan pelaporan kegiatan, serta melaksanakan monitoring dan evaluasi Bidang Penyelenggaraan Acara, Logistik, dan Infrastruktur dalam penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023 untuk disampaikan kepada Pengarah;
c. mengoordinasikan pengaturan akomodasi, logistik, konsuler, keimigrasian, transportasi, dan infrastruktur terkait penerimaan kehadiran delegasi dalam mendukung penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023;
d. mengoordinasikan penyelenggaraan acara konferensi dan acara pendukung dalam penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023;
e. mengoordinasikan penanganan penerimaan kehadiran delegasi Kepala Negara/Kepala Pemerintahan (Very Very Important Personl pada KTT AIS Forum 2023;
f. mengoordinasikan penanganan penerimaan kehadiran delegasi Menteri/Pejabat Setingkat Menteri (Very Imporlant Person) dan delegasi lainnya pada KTT AIS Forum 2023; dan
g. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah.
(3) Penanggung Jawab Bidang Komunikasi dan Media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c mempunyai tugas:
a. menyiapkan dan melaksanakan kegiatan Bidang Komunikasi dan Media dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian kegiatan KTT AIS Forum 2023;
b. menyusun dan menyiapkan rencana kerja, anggaran, dan laporan kegiatan, serta melaksanakan monitoring dan evaluasi Bidang Komunikasi dan Media dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian kegiatan KTT AIS Forum 2023 untuk disampaikan kepada Pengarah;
c. mengoordinasikan penyiapan, pengelolaan, serta pelaksanaan pelayanan informasi, media, dan jurnalis yang mendukung penyelenggaraan rangkaian kegiatan KT'f AIS Forum 2023;
d. mengoordinasikan . . .
REPUBLII( TNDONESIA -t2-
d. mengoordinasikan penyediaan dan pengelolaan jaringan infrastruktur digital untuk mendukung penyelenggaraan rangkaian kegiatan KTT AIS Forum 2023; dan
e. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah.
(4) Penanggung Jawab Bidang Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d mempunyai tugas:
a. menyiapkan dan melaksanakan kegiatan Bidang Pengamanan meliputi pengamanan Very Very Important Person, Very Important Person, pihak-pihak lain, dan objek vital dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian kegiatan KTT AIS Forum 2023;
b. menyusun dan menyiapkan rencana kerja, anggaran, dan pelaporan kegiatan, serta melaksanakan monitoring dan evaluasi Bidang Pengamanan dalam mendukung penyelenggaraan rangkaian kegiatan KTT AIS Forum 2023 untuk disampaikan kepada Pengarah;
dan
c. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah.
(5) Penanggung jawab Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e mempunyai tugas:
a. menyiapkan dan melaksanakan kegiatan Bidang Kesehatan dalam mendukung penyelenggaraan KT'I AIS Forum 2023;
b. menyusun dan menyiapkan rencana kerja, anggaran, dan pelaporan kegiatan, serta melaksanakan monitoring dan evaluasi Bidang Kesehatan dalam mendukung penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023 untuk disampaikan kepada Pengarah;
c. mengoordinasikan dan MENETAPKAN pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan delegasi, unsur- unsur Panitia Nasional, serta pihak-pihak terkait pada penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023;
d. MENETAPKAN dan mengoordinasikan pengawalan keamanan pangan bagi delegasi, unsur-unsur Panitia Nasional, serta pihak-pihak terkait pada penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023 untuk disampaikan kepada Pengarah; dan
e. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah.
Pasal 9...
LIK NTililII*TA
Koreksi Anda
