Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 20 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2023 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT TINGGI FORUM NEGARA PULAU DAN KEPULAUAN (ARCHIPELAGIC AND ISLAND STATES FORUM) TAHUN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Nasional dipimpin oleh Pengarah. (2) Susunan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. PRESIDEN Republik INDONESIA; b. Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA; c. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; d. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; dan e. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. (3) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada Panitia Nasional dalam penyelenggaraan kegiatan KT"f AIS Forum 2023.
Koreksi Anda