Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 20 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2023 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT TINGGI FORUM NEGARA PULAU DAN KEPULAUAN (ARCHIPELAGIC AND ISLAND STATES FORUM) TAHUN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panitia Nasional bertugas: a. menyusun dan MENETAPKAN rencana induk, termasuk di dalamnya penentuan tema dan agenda rangkaian kegiatan penyelenggaraan KT'I AIS Forum 2023; b. menyusun dan MENETAPKAN rencana kerja dan anggaran penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023; c. melakukan persiapan dan penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023; d. melakukan monitoring penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023; e. melakukan evaluasi penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023; dan f. menyusun laporan penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023.
Koreksi Anda