Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2023 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT TINGGI FORUM NEGARA PULAU DAN KEPULAUAN (ARCHIPELAGIC AND ISLAND STATES FORUM) TAHUN 2023
Teks Saat Ini
Panitia Nasional bertugas:
a. menyusun dan MENETAPKAN rencana induk, termasuk di dalamnya penentuan tema dan agenda rangkaian kegiatan penyelenggaraan KT'I AIS Forum 2023;
b. menyusun dan MENETAPKAN rencana kerja dan anggaran penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023;
c. melakukan persiapan dan penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023;
d. melakukan monitoring penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023;
e. melakukan evaluasi penyelenggaraan KTT AIS Forum 2023; dan
f. menyusun laporan penyelenggaraan KTT AIS Forum
2023.
Koreksi Anda
