Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2023 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2023 tentang PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA KONFERENSI TINGKAT TINGGI FORUM NEGARA PULAU DAN KEPULAUAN (ARCHIPELAGIC AND ISLAND STATES FORUM) TAHUN 2023
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Forum Negara Pulau dan Kepulauan (Archipelagic and Island States Forum) Tahun 2023, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Panitia Nasional.
(2) Konferensi Tingkat Tinggi Forum Negara Pulau dan Kepulauan (Archipelagic and Island States Forum) Tahun 2023 selanjutnya disebut KT'I AIS Forum 2023.
(3) Panitia Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Jakarta.
Koreksi Anda
