Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2018 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang KEWENANGAN AKSES UNTUK BERBAGI DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL MELALUI JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL NASIONAL DALAM KEGIATAN PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA
Teks Saat Ini
(1) Pemegang akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat memberikan mandat akses kepada pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemegang akses dan penerima mandat akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab terhadap kerahasiaan Data dan Informasi Geospasial.
(3) Selain pemegang akses dan penerima mandat akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk melakukan akses atas Data dan Informasi Geospasial melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional.
Koreksi Anda
