Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 20 Tahun 2018 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang KEWENANGAN AKSES UNTUK BERBAGI DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL MELALUI JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL NASIONAL DALAM KEGIATAN PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kepala Badan Informasi Geospasial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d memiliki kewenangan akses untuk Mengunduh dan Melihat. Pasal 5... 4
Koreksi Anda