Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 20 Tahun 2015 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang TIM EVALUASI DAN PENGAWASAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas TEPRA dibebankan pada Anggaran Belanja Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda