Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 20 Tahun 2015 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang TIM EVALUASI DAN PENGAWASAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan evaluasi realisasi anggaran dan program Pemerintah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, TEPRA berkoordinasi dengan Gubernur dan Bupati/Walikota, guna membentuk tim evaluasi dan pengawasan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada masing–masing provinsi dan kabupaten/kota.
Koreksi Anda