Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2015 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang TIM EVALUASI DAN PENGAWASAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan evaluasi realisasi anggaran dan program Pemerintah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, TEPRA berkoordinasi dengan Gubernur dan Bupati/Walikota, guna membentuk tim evaluasi dan pengawasan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada masing–masing provinsi dan kabupaten/kota.
Koreksi Anda
