Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2015 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang TIM EVALUASI DAN PENGAWASAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugasnya, TEPRA dapat:
a. meminta data, dokumen, dan/atau keterangan dari pejabat tertentu atau pihak lain yang terkait yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan pelaksanaan anggaran dan program pemerintah;
b. meminta masukan, bantuan, dan/atau melakukan konsultasi dengan tenaga ahli atau pihak lain yang dipandang perlu.
Koreksi Anda
