Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 20 Tahun 2015 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang TIM EVALUASI DAN PENGAWASAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugasnya, TEPRA dapat: a. meminta data, dokumen, dan/atau keterangan dari pejabat tertentu atau pihak lain yang terkait yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan pelaksanaan anggaran dan program pemerintah; b. meminta masukan, bantuan, dan/atau melakukan konsultasi dengan tenaga ahli atau pihak lain yang dipandang perlu.
Koreksi Anda