Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 20 Tahun 2015 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang TIM EVALUASI DAN PENGAWASAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
TEPRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertugas: a. menerima, memonitor, mengevaluasi, dan mengkonsolidasikan laporan realisasi anggaran dan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; b. memfasilitasi penyelesaian terhadap hambatan- hambatan yang terjadi dalam realisasi anggaran dan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; c. melaporkan secara berkala pada minggu kedua setiap bulannya kepada PRESIDEN tentang realisasi anggaran dan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; d. membangun ... d. membangun sistem pelaporan berbasis teknologi informasi yang sederhana, mudah diakses, handal, dan tepat waktu; dan e. mendorong pembentukan tim evaluasi dan pengawasan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di setiap Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda