Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2015 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang TIM EVALUASI DAN PENGAWASAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Teks Saat Ini
TEPRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertugas:
a. menerima, memonitor, mengevaluasi, dan mengkonsolidasikan laporan realisasi anggaran dan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
b. memfasilitasi penyelesaian terhadap hambatan- hambatan yang terjadi dalam realisasi anggaran dan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
c. melaporkan secara berkala pada minggu kedua setiap bulannya kepada PRESIDEN tentang realisasi anggaran dan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
d. membangun ...
d. membangun sistem pelaporan berbasis teknologi informasi yang sederhana, mudah diakses, handal, dan tepat waktu; dan
e. mendorong pembentukan tim evaluasi dan pengawasan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di setiap Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
