Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2015 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang TIM EVALUASI DAN PENGAWASAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut TEPRA, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
A.
Tim Pengarah
1. Ketua :
Menteri Keuangan
2. Wakil Ketua :
Sekretaris Kabinet
3. Anggota :
a. Menteri Dalam Negeri;
b. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
c. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
d. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
e. Jaksa ...
e. Jaksa Agung;
f. Kepala Staf Kepresidenan.
B.
Tim Pelaksana
1. Ketua :
Wakil Menteri Keuangan
2. Wakil Ketua I :
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
3. Wakil Ketua II :
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
4. Sekretaris :
Deputi I Kantor Staf
5. Wakil Sekretaris :
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara
6. Anggota :
a. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung;
b. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
c. Direktur Jenderal Perimbangan Keuang- an, Kementerian Keuangan;
d. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan;
e. Direktur ...
e. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
f. Deputi II Kantor Staf PRESIDEN;
g. Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
h. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
i. Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
j. Deputi ...
j. Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
k. Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, TEPRA dibantu Sekretariat yang diketuai oleh Sekretaris Tim Pelaksana.
(3) Struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat TEPRA ditetapkan oleh Ketua Tim Pelaksana.
Koreksi Anda
