Koreksi Pasal 218
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PRESIDEN PRIORITAS TAHUN 2014
Teks Saat Ini
Keterangan:
tidak diamanatkan secara tegas
Kementerian Dalam Negeri www.bphn.go.id
No Judul Materi Muatan Amanat UU/PP Pemrakarsa
7. Sistem Pelaporan, Jenis Laporan, Alur Laporan
8. Pengawasan DAK
9. Pembiayaan TKPP berasal dari APBN, pembiayaan TKPDP dan TKPDK berasal dari APBN dan/atau APBD
18. RPerpres tentang Badan Ketahanan Pangan Melaksanakan tugas pemerintah di bidang pangan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 28 Ayat (4), Pasal 37 Ayat (2), Ps 43, Pasal 45 Ayat (3), Pasal 48 Ayat (2), Pasal 52 Ayat (2), Pasal 54 Ayat (3), Pasal 65 Ayat (3), Pasal 112, dan Pasal 131
Kementerian Pertanian
19. RPerpres tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Haji INDONESIA
1. Penerima honorarium Pengawas Haji INDONESIA
2. Besaran honorarium
3. Penetapan pelaksanaan pemberian honorarium Pasal 20 UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Keterangan:
tidak diamanatkan secara tegas
Kementerian Agama www.bphn.go.id
No Judul Materi Muatan Amanat UU/PP Pemrakarsa
20. RPerpres tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pengawas Haji INDONESIA
1. Kedudukan, tugas dan fungsi Komisi Pengawas Haji INDONESIA (KPHI)
2. Susunan organisasi KPHI
3. Sekretariat KPHI
4. Tata kerja KPHI
5. Persidangan dan rapat-rapat
6. Kuorum dan pengambilan keputusan
7. Pembiayaan dan hak keuangan KPHI Pasal 16 UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Keterangan:
tidak diamanatkan secara tegas
Kementerian Agama
21. RPerpres tentang Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan
1. Pengawasan kepariwisataan dilakukan terhadap wisatawan dan pengusaha pariwisata yang menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas
2. Pengawasan kepariwisataan dilakukan dalam satu kesatuan sistem pengawasan penyelenggaraan kepariwisataan
3. Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengawasan kepariwisataan MENETAPKAN petugas pengawas
4. Petugas pengawas ditetapkan oleh Menteri untuk tingkat pusat, Gubernur untuk tingkat Provinsi dan Bupati/ Walikota untuk tingkat Kabupaten/ Kota
5. Pengendalian kepariwisataan dilaksanakan dengan cara pencegahan dan penanggulangan
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif www.bphn.go.id
No Judul Materi Muatan Amanat UU/PP Pemrakarsa
6. Pencegahan kegiatan kepariwisataan yang mempunyai dampak negatif dilakukan dengan cara :
a. Menaati tata ruang
b. Menaati peraturan perundang- undangan terkait dengan bidang kepariwisataan
c. Pelibatan masyarakat lokal dalam pengelolaan kepariwisataan
d. Melakukan pemantauan lingkungan
e. Sosialisasi
f. Cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
7. Penanggulangan kegiatan kepariwisataan yang mempunyai dampak negatif dilakukan dengan:
a. Pengisolasian lokasi dan wisatawan dan/atau pengusaha pariwisata yang menyebabkan dampak negatif kegiatan kepariwisataan
b. Penghentian sumber penyebab dampak negatif dari kegiatan kepariwisataan
c. Melakukan tindakan pengurangan risiko yang timbul akibat kegiatan kepariwisataan yang berdampak negatif
www.bphn.go.id
No Judul Materi Muatan Amanat UU/PP Pemrakarsa
d. Cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
22. RPerpres tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
1. Pemerintah melakukan koordinasi strategis lintas sektor pada tataran kebijakan, program, dan kegiatan kepariwisataan
2. Koordinasi strategis lintas sektor meliputi:
a. Bidang pelayanan kepabeanan, keimigrasian, dan karantina
b. Bidang keamanan dan ketertiban
c. Bidang prasarana umum yang mencakupi jalan, air bersih, listrik, telekomunikasi, dan kesehatan lingkungan
d. Bidang transportasi darat, laut, dan udara
e. Bidang promosi pariwisata dan kerja sama luar negeri
3. Dalam rangka pelaksanaan koordinasi strategis lintas sektor dibentuk tim koordinasi kepariwisataan
4. Tim koordinasi kepariwisataan bertugas
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif www.bphn.go.id
No Judul Materi Muatan Amanat UU/PP Pemrakarsa
a. Mengoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk mendukung kepariwisataan
b. Melakukan sinergi melalui sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi program-program penyelenggaraan kepariwisataan
c. MENETAPKAN langkah-langkah strategis untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan kepariwisataan
d. Mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kepariwisataan
5. Tim koordinasi kepariwisataan diketuai oleh wakil PRESIDEN dengan anggota menteri-menteri terkait
6. Tim koordinasi kepariwisataan dibantu oleh tim pelaksana harian Tim pelaksana harian dibantu oleh sekretariat
7. Pelaksanaan koordinasi strategis lintas sektor dilakukan berdasarkan prinsip:
a. Saling menghormati dengan memperhatikan etika sesuai dengan bidang tugas
www.bphn.go.id
No Judul Materi Muatan Amanat UU/PP Pemrakarsa
b. Kecepatan dan ketepatan dalam pelaksanaan koordinasi
c. Kemitraan antar kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian
8. Hubungan kerja tim koordinasi kepariwisataan bersifat koordinatif dan konsultatif dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi dan integrasi kebijakan dan program masing-masing kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan kepariwisataan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan,
ttd.
Bistok Simbolon www.bphn.go.id
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KEPUTUSAN
TENTANG PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN
PRIORITAS TAHUN 2014.
PERTAMA :
MENETAPKAN 22 (dua puluh dua) Rancangan Peraturan
sebagaimana terlampir sebagai Program Penyusunan Peraturan PRESIDEN Prioritas 2014.
KEDUA :
Rancangan Peraturan PRESIDEN yang tercantum dalam Program Penyusunan Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
KETIGA :
Perubahan Program Penyusunan Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilakukan atas persetujuan PRESIDEN.
KEEMPAT :
Rancangan Peraturan
di luar Program Penyusunan Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dapat disusun dalam hal terkait dengan:
a. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
b. akibat Putusan Mahkamah Agung atau akibat Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UNDANG-UNDANG yang pengaruhnya terhadap Peraturan PRESIDEN;
c. kondisi mendesak yang ditentukan oleh PRESIDEN untuk kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
www.bphn.go.id
KELIMA: …
KELIMA :
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakata pada tanggal 20 Mei 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan,
ttd.
Bistok Simbolon
www.bphn.go.id
Koreksi Anda
