Koreksi Pasal 67
KEPPRES Nomor 20 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2014 tentang PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PRESIDEN PRIORITAS TAHUN 2014
Teks Saat Ini
Kepolisian Negara Republik INDONESIA
2. RPerpres tentang Ikatan Dinas Keanggotaan Polri
1. Mengatur tentang Ikatan Dinas Pertama yang masa berlakunya 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat menjadi anggota Polri dan dituangkan dalam bentuk surat perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh seorang calon anggota Polri sebelum UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Pasal 24 Ayat (2) Kepolisian Negara Republik INDONESIA www.bphn.go.id
No Judul Materi Muatan Amanat UU/PP Pemrakarsa diangkat menjadi peserta didik pendidikan pertama
2. Ikatan Dinas Lanjutan dilaksanakan secara otomatis setelah tanggal berakhirnya IDP dan berlaku sampai dengan batas usia pensiun
3. Ikatan Dinas Khusus diberikan kepada anggota Polri yang mengikuti pendidikan dalam kurun waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun atas biaya negara atau biaya sendiri
3. RPerpres tentang Organisasi Rumah Sakit
1. Struktur organisasi di rumah sakit
2. Tugas dan fungsi unsur organisasi di rumah sakit
3. Besaran organisasi
4. Organisasi rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Koreksi Anda
