Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2010 tentang Panitia Nasional Penyelenggara SOUTH EAST ASIAN GAMES
depkumham.go.id
(SEA GAMES) XXVI TAHUN 2011 DAN ASEAN PARA GAMES VI TAHUN 2011, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 2
(1) Panitia Nasional INASOC mempunyai tugas :
a. menyiapkan, merencanakan, mengoordinir, dan menyelenggarakan kegiatan SOUTH EAST ASIAN GAMES (SEA GAMES) XXVI TAHUN 2011 yang akan dilaksanakan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Sumatera Selatan pada bulan November 2011;
b. menyiapkan, merencanakan, mengoordinir, dan menyelenggarakan kegiatan ASEAN PARA GAMES VI TAHUN 2011 yang akan dilaksanakan di Provinsi Jawa Tengah pada bulan November 2011;
c. menyusun dan menyiapkan rencana anggaran penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional INASOC bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 4 Susunan keanggotaan Panitia Nasional INASOC adalah sebagai berikut :
a. Penanggung Jawab : Menteri Pemuda dan Olahraga;
b. Penanggung Jawab Teknis Pelaksanaan :
1. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
2. Gubernur Sumatera Selatan;
3. Gubernur Jawa Tengah;
c. Ketua : Ketua Umum Komite Olimpiade INDONESIA;
d. Wakil Ketua : Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade INDONESIA;
e. Sekretaris : Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade INDONESIA;
f. Anggota :
1. Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga;
2. Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahtera-an Rakyat;
3. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional;
4. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri;
5. Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri;
6. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri;
7. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
8. Direktur Jenderal Pemasaran Pariwisata, Kementerian Ke- budayaan dan Pariwisata;
9. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
10. Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum;
11. Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum;
depkumham.go.id
12. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubung-an;
13. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan;
14. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
15. Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
16. Asisten Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Bidang Operasi;
17. Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional INDONESIA;
18. Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga;
19. Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Kementerian Pemuda dan Olahraga;
20. Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan, Kementerian Pemuda dan Olahraga;
21. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial;
22. Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan, Kementerian Ke- sehatan. "